Ia menambahkan, laporan polisi tersebut mengacu pada Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan.
Pihaknya meminta agar korban mendapat perlindungan hukum dan pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kemarin (Rabu), kami dampingi korban memberikan keterangan sebagai pelapor. Klien kami berharap kasus ini tetap diproses secara hukum,” tegas Sukarman.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Aiptu Hendra Ruslianto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Masih minta keterangan saksi,” ujarnya singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

























