JATIMZONE – Peredaran rokok ilegal di Madura tampaknya tak pernah surut. Bahkan kini kian menjamur dengan merek dan kemasan baru yang terkesan “premium”. Salah satu yang ramai jadi perbincangan adalah rokok ilegal bermerek Premium Bold, yang diduga diproduksi secara masif di Kabupaten Pamekasan.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, produksi rokok ini dikendalikan seorang pengusaha berinisial H.J, warga Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Menariknya, proses produksi hingga distribusinya disebut sangat rapi dan tertutup, seakan dirancang untuk mengelabui aparat.
“Ini bukan sekadar usaha rumahan, tapi sistem industri bawah tanah yang sengaja dibuat agar tidak terendus hukum,” ungkap Hasyim Kafani, Ketua Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rokok Premium Bold beredar tanpa pita cukai, namun kemasannya dibuat profesional sehingga tampak seperti produk legal. Padahal, keberadaan rokok tersebut jelas melanggar Undang-Undang Cukai dan merugikan keuangan negara.
Kritik keras pun dilayangkan kepada aparat penegak hukum dan Bea Cukai. Hingga kini belum ada langkah tegas untuk membongkar praktik tersebut.
“Kalau benar H.J di balik produksi rokok ini, kenapa tidak ada tindakan? Jangan-jangan ada pembiaran sistemik,” sindir Hasyim.
Menurutnya, aparat selama ini hanya menindak pengecer kecil, sementara pemilik modal dan pemilik pabrik dibiarkan bebas berkeliaran.
“Yang ditangkap sopir atau pengecer, tapi aktor utama tetap leluasa beroperasi. Ini mencoreng wibawa hukum,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya