Tersangka berinisial HR (43) diamankan dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam.
4. Pencurian di Ruko PT Trimangun Perkasa, Jalan Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan. Tersangka berinisial SR (67) diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi M 2665 BX tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
5. Pencurian di toko sembako Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni ZA (25) dan IAP (20), dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi M 3634 BY.
6. Pencurian sebuah toko konten HP di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar. Tersangka berinisial MM (41) diamankan. Barang bukti berupa empat unit telepon genggam, yakni: HP Infinix Smart 10 Plus warna iris blue, Redmi 14C warna blue, Vivo Y400 warna green,Vivo Y29 warna putih.
7. Pencurian di sebuah rumah Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar. Tersangka berinisial AD (23) diamankan dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat nomor polisi M 6369 BT, mesin pompa air, serta speaker box.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perbuatannya. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan pencurian biasa dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
AKP Yoyok menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polres Pamekasan berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan,” pungkasnya.
Halaman : 1 2

























