PROBOLINGGO – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo menutup sementara operasional Mie Gacoan di Jalan Dr. Soetomo sejak Senin (22/9/2025).
Penutupan dilakukan sebagai langkah administratif untuk mengevaluasi kelengkapan dokumen perizinan usaha.
Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah adanya kajian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasional dihentikan sementara mulai 22 September 2025 hingga paling lambat 21 Oktober 2025,” ujar Aminuddin, Senin malam.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan merupakan sanksi permanen, melainkan bagian dari mekanisme penertiban dan pengawasan.
Tujuannya agar seluruh pelaku usaha di wilayah Kota Probolinggo tertib administrasi dan mematuhi ketentuan hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























