PAMEKASAN – Peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Madura. Kali ini, perhatian publik tertuju pada merek baru bernama “Papi Mami” yang diduga diproduksi di wilayah Toronan, Kabupaten Pamekasan.
Produk tersebut beredar dalam dua varian, berwarna ungu dan kuning dengan label “NEW”, namun tanpa dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat. Tanpa pengawasan resmi, kualitas bahan baku dan standar produksi tidak terjamin, sehingga dikhawatirkan membahayakan kesehatan konsumen, khususnya generasi muda yang rentan menjadi target pasar rokok murah ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap batang rokok ilegal yang beredar sama saja merampas hak masyarakat atas dana pembangunan. Dana cukai seharusnya kembali ke daerah untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























