JATIMZONE – Pemprov Jawa Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menerbitkan surat edaran (SE) pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system.
Polda Jatim menegaskan siap menindak tegas, bahkan membubarkan, pihak yang melanggar aturan tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan SE ini memiliki 13 landasan hukum sebagai dasar penerbitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan tersebut memuat empat poin utama: pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu dan lokasi penggunaan, serta pengaturan penggunaan untuk kegiatan sosial di masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























