Berdasarkan SE, penggunaan sound system statis (di tempat) dibatasi hingga 120 desibel, sementara yang nonstatis (berpindah) maksimal 85 desibel.
Kendaraan pembawa sound system juga wajib lulus uji kelayakan (KIR) dan tidak boleh dimodifikasi melebihi dimensi aslinya.
“Jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, Polda Jatim akan melakukan penghentian secara paksa, dan penyelenggara wajib bertanggung jawab,” tegas Abast. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

























