“Poin pentingnya, DPRD dari unsur pimpinan barusan menyatakan bahwa hal ini pasti akan ditindaklanjuti. Artinya, aspirasi kami benar-benar diterima. Pimpinan DPRD juga memerintahkan kepada Bapak Agus selaku bagian hukum untuk menyiapkan anggaran terhadap hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Jadi DPRD Pamekasan siap mengawal persoalan ini sampai selesai secara politik,” tegasnya.
Suhairi menambahkan, dasar permintaan pemakzulan tersebut adalah dugaan pelanggaran terhadap dua hal pokok.
“Pak Bupati Pamekasan diduga melanggar dua hal, yang pertama melanggar sumpah janjinya selaku bupati, dan yang kedua melanggar ketentuan perundang-undangan. Jadi produk hukum yang dibuat oleh Bupati Pamekasan justru dilanggar sendiri,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti berkas yang telah diterima dengan mekanisme yang sesuai ketentuan.
“Berkas yang kami terima akan kami konsultasikan terlebih dahulu ke biro hukum dan biro pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Sebab, DPRD kabupaten berada di bawah koordinasi Kemendagri dan Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.
Dengan langkah tersebut, proses usulan pemakzulan Bupati Pamekasan kini memasuki tahap verifikasi dan konsultasi administratif sebelum dapat dilanjutkan ke tahap politik di lembaga DPRD.
Halaman : 1 2

























