JATIMZONE – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sampang, Zainal Arifin (ZA), yang terlibat kasus penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Keputusan ini diambil setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang menerima surat penahanan ZA dari Polres Pamekasan.
Kepala BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat, mengungkapkan pemberhentian sementara tersebut telah disampaikan langsung kepada ZA di Lapas Pamekasan pada Kamis (7/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberhentian berlaku sejak 2 Juli 2025 hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Arief, Senin (11/8/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya