Saat korban berusaha mempertahankan barang-barangnya, terjadilah dorongan di tepi jurang tersebut.
“Pelaku MY berhasil diamankan di Jalan Stadion, Lawangan Daya, setelah dilakukan pelacakan oleh tim kami,” ungkap AKP Jupriadi.
Menurutnya, MY kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara hubungan antara MY dan R ini adalah suami siri. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (*)
Halaman : 1 2

























