Saat ritual berlangsung, pelaku bahkan meminta izin kepada suami korban untuk meninggalkan kamar.
Kesempatan itu kemudian digunakan untuk melakukan pelecehan lebih jauh, termasuk memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.
Akibatnya, korban mengalami pembengkakan pada paha dan bagian pinggang belakang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian tersebut, keluarga segera melapor ke pihak kepolisian. Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, SH melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jufriyadi, S.Pd belum memberikan keterangan lebih lanjut karena masih menunggu laporan resmi dari tim penyidik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Halaman : 1 2

























