JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang yang disita dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tidak langsung dikembalikan kepada para jemaah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dana tersebut saat ini berstatus sebagai barang bukti dalam proses hukum.
“Itu (uang) nanti bergantung pada keputusan hakim di tahap putusan pengadilan. Saat ini kita masih fokus di tahap penyidikan, yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Budi, penyidik KPK tengah mendalami dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak-pihak terkait. “Kita fokus pada perbuatan melawan hukumnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Ustaz Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang ke negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar ada pengembalian uang,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya