Pengawasan akan mengedepankan deteksi dini (early warning), manajemen risiko, serta koordinasi lintas instansi tanpa pandang bulu.
Hanya dalam periode 1 Juli–1 Agustus 2025, Satgas Pemberantasan Penyelundupan mencatat 106 kali penindakan dengan nilai barang sekitar Rp29,05 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp4,36 miliar.
Bea Cukai mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk turut serta memerangi penyelundupan dengan menjaga kepatuhan dan melaporkan indikasi pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan sinergi semua pihak, diharapkan tercipta perdagangan yang sehat, adil, dan berdaya saing bagi Indonesia. (*)
Halaman : 1 2

























