Penahanan Tersangka Pita Cukai Palsu di Pamekasan Disorot, Muncul Dugaan Kekeliruan Prosedural

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, JATIMEZONE – Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan peredaran pita cukai palsu di Kabupaten Pamekasan kembali menjadi perhatian publik. Kendati perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan, proses penahanan tersangka justru memunculkan polemik baru yang mengarah pada dugaan kekeliruan prosedural.

Sorotan muncul setelah adanya indikasi ketidaktertiban administrasi dalam penerbitan surat perintah penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi legitimasi tindakan penahanan yang telah dilakukan.

Penasihat hukum tersangka Supriadi, Ach. Suhairi, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani penahanan sejak Jumat (12/12). Namun, sejak awal proses penahanan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Suhairi menjelaskan, dalam satu hari diterbitkan dua surat perintah penahanan dengan nomor yang sama, tetapi memuat redaksi berbeda. Situasi itu menimbulkan kerancuan mengenai dasar hukum penahanan terhadap tersangka dalam perkara pita cukai palsu tersebut.

Tidak hanya itu, surat perintah penahanan yang pertama disebut tidak mencantumkan pasal yang disangkakan kepada tersangka. Padahal, pencantuman pasal merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) KUHAP. Surat tersebut hanya memuat uraian singkat peristiwa tanpa menyebut ketentuan hukum yang dilanggar.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tahan Oknum Guru Ngaji, Diduga Perkosa Dua Anak di Bawah Umur Selama Bertahun-tahun

“Setelah kami menyampaikan keberatan secara resmi, diterbitkan surat penahanan baru pada Kamis (18/12) dengan nomor dan tanggal yang sama, tetapi redaksi telah diperbaiki dan pasal ditambahkan. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien kami,” kata Suhairi.

Pihak penasihat hukum juga menyoroti berita acara penahanan yang sempat memuat redaksi keliru. Kesalahan tersebut baru diperbaiki melalui mekanisme renvoi setelah mendapat keberatan dari pihak tersangka.

Atas kondisi tersebut, Suhairi menyatakan pihaknya sedang mengkaji langkah hukum lanjutan. Ia menilai kekeliruan prosedural dalam penahanan dapat berdampak serius terhadap pemenuhan hak tersangka serta prinsip due process of law. “Kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Momentum Hari Lahir Pancasila, Kodim 0826/Pamekasan Serukan Persatuan dan Gotong Royong

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, menyatakan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan dan tinggal menunggu jadwal persidangan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berkas sudah kami serahkan ke pengadilan. Tinggal menunggu penetapan jadwal sidang, kemungkinan dalam waktu dekat,” kata Ardian. (Daz).

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Isyarat Garuda dari Wan Sehan Jadi Energi Baru, Ali Zainal Abidin Tegaskan Perjuangan Kemanusiaan Tak Boleh Padam
Kinerja Satreskrim Tuai Apresiasi, Kapolres Sampang Anugerahkan Penghargaan kepada Kasat Reskrim
Dari Gizi hingga Lapangan Kerja, Ribuan Warga Pamekasan Kawal Program MBG
Aksi Besar Dukung MBG Menggema, Ribuan Pekerja Minta Program Presiden Tidak Dijadikan Arena Kepentingan
Hari Bhayangkara ke-80, Dandim 0826/Pamekasan Tegaskan Soliditas TNI-Polri Kunci Stabilitas Keamanan Daerah
Babinsa Tlanakan Turun ke Sawah, Cangkul di Tangan Dukung Petani Jagung Pamekasan Raih Panen Optimal
Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian, Sejumlah Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti
Perkuat Silaturahmi dengan Warga, Babinsa Proppo Dorong Peran Tokoh Masyarakat Jaga Kondusifitas Desa

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:36 WIB

‎Isyarat Garuda dari Wan Sehan Jadi Energi Baru, Ali Zainal Abidin Tegaskan Perjuangan Kemanusiaan Tak Boleh Padam

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:24 WIB

Kinerja Satreskrim Tuai Apresiasi, Kapolres Sampang Anugerahkan Penghargaan kepada Kasat Reskrim

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:45 WIB

Dari Gizi hingga Lapangan Kerja, Ribuan Warga Pamekasan Kawal Program MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:46 WIB

Aksi Besar Dukung MBG Menggema, Ribuan Pekerja Minta Program Presiden Tidak Dijadikan Arena Kepentingan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:46 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Dandim 0826/Pamekasan Tegaskan Soliditas TNI-Polri Kunci Stabilitas Keamanan Daerah

Berita Terbaru