Penahanan Tersangka Pita Cukai Palsu di Pamekasan Disorot, Muncul Dugaan Kekeliruan Prosedural

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, JATIMEZONE – Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan peredaran pita cukai palsu di Kabupaten Pamekasan kembali menjadi perhatian publik. Kendati perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan, proses penahanan tersangka justru memunculkan polemik baru yang mengarah pada dugaan kekeliruan prosedural.

Sorotan muncul setelah adanya indikasi ketidaktertiban administrasi dalam penerbitan surat perintah penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi legitimasi tindakan penahanan yang telah dilakukan.

Penasihat hukum tersangka Supriadi, Ach. Suhairi, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani penahanan sejak Jumat (12/12). Namun, sejak awal proses penahanan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Suhairi menjelaskan, dalam satu hari diterbitkan dua surat perintah penahanan dengan nomor yang sama, tetapi memuat redaksi berbeda. Situasi itu menimbulkan kerancuan mengenai dasar hukum penahanan terhadap tersangka dalam perkara pita cukai palsu tersebut.

Tidak hanya itu, surat perintah penahanan yang pertama disebut tidak mencantumkan pasal yang disangkakan kepada tersangka. Padahal, pencantuman pasal merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) KUHAP. Surat tersebut hanya memuat uraian singkat peristiwa tanpa menyebut ketentuan hukum yang dilanggar.

BACA JUGA :  Nyalip Bus di Jalan Raya Tlanakan, Mobil XL7 Tabrak Motor Scoopy, Satu Orang Meninggal Dunia

“Setelah kami menyampaikan keberatan secara resmi, diterbitkan surat penahanan baru pada Kamis (18/12) dengan nomor dan tanggal yang sama, tetapi redaksi telah diperbaiki dan pasal ditambahkan. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien kami,” kata Suhairi.

Pihak penasihat hukum juga menyoroti berita acara penahanan yang sempat memuat redaksi keliru. Kesalahan tersebut baru diperbaiki melalui mekanisme renvoi setelah mendapat keberatan dari pihak tersangka.

Atas kondisi tersebut, Suhairi menyatakan pihaknya sedang mengkaji langkah hukum lanjutan. Ia menilai kekeliruan prosedural dalam penahanan dapat berdampak serius terhadap pemenuhan hak tersangka serta prinsip due process of law. “Kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, menyatakan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan dan tinggal menunggu jadwal persidangan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berkas sudah kami serahkan ke pengadilan. Tinggal menunggu penetapan jadwal sidang, kemungkinan dalam waktu dekat,” kata Ardian. (Daz).

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum Hari Lahir Pancasila, Kodim 0826/Pamekasan Serukan Persatuan dan Gotong Royong
UNIRA Tutup Dies Natalis ke-48 dengan Fun Bike dan Layanan Kesehatan Gratis
Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan
Babinsa Koramil 0826-13/Pasean Tunjukkan Kepedulian Sosial Lewat Gotong Royong
Tolak Kedatangan Mendikbud RI, PMII Pamekasan Minta Tuntaskan Krisis Pendidikan di Pamekasan
Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan dan Warga Gotong Royong Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Larangan Tokol
Babinsa Tlanakan Ingatkan Nelayan Pesisir Pamekasan Utamakan Keselamatan Saat Melaut
Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:29 WIB

Momentum Hari Lahir Pancasila, Kodim 0826/Pamekasan Serukan Persatuan dan Gotong Royong

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:38 WIB

UNIRA Tutup Dies Natalis ke-48 dengan Fun Bike dan Layanan Kesehatan Gratis

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:20 WIB

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:14 WIB

Babinsa Koramil 0826-13/Pasean Tunjukkan Kepedulian Sosial Lewat Gotong Royong

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:45 WIB

Tolak Kedatangan Mendikbud RI, PMII Pamekasan Minta Tuntaskan Krisis Pendidikan di Pamekasan

Berita Terbaru

Penyerahan piagam Rekor MURI kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada puncak peringatan Hardiknas 2026 di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan.

Pemerintahan

Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:11 WIB