PAMEKASAN – Gelombang kekecewaan 27 pensiunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya akhirnya memuncak. Para purnakaryawan ini resmi menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan hak mereka yang dinilai diabaikan. Kamis (4/12/2025)
Gugatan ini merupakan buntut ketidakberesan pembayaran dana pensiun yang seharusnya mereka terima secara penuh setelah purna tugas. Perumdam Tirta Jaya yang sebelumnya dikenal sebagai PDAM dituding tidak transparan dan tidak bertanggung jawab atas hak finansial para pensiunannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum para pensiunan, Fathurrosi, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena seluruh jalur damai telah buntu.
“Hari ini sidang pemeriksaan. Ini jalan terakhir. Kami sudah mediasi ke DPR, melapor ke Mas Wapres, hingga mendatangi kantor Perumdam. Tapi direktur selalu beralasan sedang keluar kota. Tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Menurut Rosi, inti gugatan menyangkut gaji pensiun yang diduga dipermainkan. Para pensiunan mengaku baru mengetahui adanya surat dari Dana Pensiunan Bersama PDAM Seluruh Indonesia (DAPENMA PAMSI) yang menyatakan adanya defisit anggaran. Namun, defisit tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada mereka.
Ia menjelaskan, dari 27 pensiunan tersebut, masa pensiun mereka berbeda-beda mulai 2021 hingga 2024. Ironisnya, pembayaran pensiun justru baru lancar pada tahun 2025, sementara tahun-tahun sebelumnya terjadi ketidakjelasan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























