Sebagai contoh, Rosi membeberkan nasib salah satu kliennya, Tajus, yang hanya menerima Rp 608.146, jauh di bawah usulan PHDP (Penghasilan Dasar Pensiun) yang semestinya sebesar Rp 2.596.331.
“Usulan PHDP itu mengikuti grade mereka. Kalau seluruh kekurangan pembayaran 27 pensiunan ini ditotal, jumlahnya tembus Rp6 miliar yang belum dicairkan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Direktur Perumdam Tirta Jaya Pamekasan, Syamsul Arifin, mengaku dirinya baru menjabat dan masih mempelajari persoalan tersebut.
Meski demikian, ia memastikan Perumdam tidak akan tinggal diam.
“Saya direktur baru, tapi persoalan ini sudah saya tindak lanjuti,” pungkasnya.
Namun banyak pihak menilai pernyataan tersebut belum cukup menjawab substansi dugaan ketidakteraturan dana pensiun yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Halaman : 1 2

























