SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan aturan penggunaan sound system atau pengeras suara, termasuk sound horeg, kini telah resmi ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Bersama.
Aturan ini diharapkan mampu menjaga situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah Jatim.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 diterbitkan pada 6 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Regulasi ini ditandatangani oleh Gubernur Khofifah, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
Khofifah menjelaskan, pembahasan aturan ini melibatkan banyak pihak, termasuk Pemprov, Polda, Kodam, ahli kesehatan, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Pendekatannya cukup komprehensif dan memiliki dasar hukum yang kuat dari berbagai undang-undang,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























