PAMEKASAN, JATIMEZONE – Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan peredaran pita cukai palsu di Kabupaten Pamekasan kembali menjadi perhatian publik. Kendati perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan, proses penahanan tersangka justru memunculkan polemik baru yang mengarah pada dugaan kekeliruan prosedural.
Sorotan muncul setelah adanya indikasi ketidaktertiban administrasi dalam penerbitan surat perintah penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi legitimasi tindakan penahanan yang telah dilakukan.
Penasihat hukum tersangka Supriadi, Ach. Suhairi, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani penahanan sejak Jumat (12/12). Namun, sejak awal proses penahanan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suhairi menjelaskan, dalam satu hari diterbitkan dua surat perintah penahanan dengan nomor yang sama, tetapi memuat redaksi berbeda. Situasi itu menimbulkan kerancuan mengenai dasar hukum penahanan terhadap tersangka dalam perkara pita cukai palsu tersebut.
Tidak hanya itu, surat perintah penahanan yang pertama disebut tidak mencantumkan pasal yang disangkakan kepada tersangka. Padahal, pencantuman pasal merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) KUHAP. Surat tersebut hanya memuat uraian singkat peristiwa tanpa menyebut ketentuan hukum yang dilanggar.
“Setelah kami menyampaikan keberatan secara resmi, diterbitkan surat penahanan baru pada Kamis (18/12) dengan nomor dan tanggal yang sama, tetapi redaksi telah diperbaiki dan pasal ditambahkan. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien kami,” kata Suhairi.
Pihak penasihat hukum juga menyoroti berita acara penahanan yang sempat memuat redaksi keliru. Kesalahan tersebut baru diperbaiki melalui mekanisme renvoi setelah mendapat keberatan dari pihak tersangka.
Atas kondisi tersebut, Suhairi menyatakan pihaknya sedang mengkaji langkah hukum lanjutan. Ia menilai kekeliruan prosedural dalam penahanan dapat berdampak serius terhadap pemenuhan hak tersangka serta prinsip due process of law. “Kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, menyatakan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan dan tinggal menunggu jadwal persidangan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berkas sudah kami serahkan ke pengadilan. Tinggal menunggu penetapan jadwal sidang, kemungkinan dalam waktu dekat,” kata Ardian. (Daz).

























