Menurut Musfik, meski penyidik telah menetapkan tiga tersangka, pihaknya berharap proses penyidikan terus dikembangkan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami tidak ingin penegakan hukum berhenti pada sebagian pihak saja. Jika ada fakta hukum dan bukti yang mengarah kepada pihak lain, maka proses penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Jaka Jatim juga mengaku menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang mengklaim menjadi korban dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan perizinan di sektor ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aduan tersebut, kata Musfik, berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk wilayah Madura dan Probolinggo.
“Dalam waktu dekat kami akan mendampingi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan resmi kepada Kejati Jatim sebagai bentuk partisipasi dalam membantu pengungkapan perkara yang sedang ditangani,” katanya.
Musfik menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Jawa Timur.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pernyataan sikapnya, Jaka Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Jawa Timur. Di antaranya meminta percepatan penanganan perkara PT DABN, pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Dinas ESDM Jawa Timur, serta transparansi dalam menyampaikan perkembangan proses hukum kepada publik.
“Kami akan terus mengawal penanganan perkara ini sampai ada kepastian hukum yang terang dan jelas. Harapan kami sederhana, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan sesuai dengan prinsip keadilan,” tegas Musfik.(*)
Halaman : 1 2

























