Secara hukum, peredaran rokok ilegal melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku produksi maupun peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.
Aksi dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dengan slogan “Berantas Rokok Ilegal Marbol” sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berharap kepala Bea Cukai Madura dan bidang penindakan bisa menemui massa aksi dan langsung melakukan Sidak ke lokasi produksi rokok ilegal merek Marbol,” pungkas Korlap Aksi, Moh Syaifi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

























